Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Penganiayaan berat berujung maut gegerkan masyarakat Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (30/03/26) sekitar pukul 08.30 WITA.
Korbannya lelaki ZL (43) berprofesi petani, warga Desa Tontalete Jaga 4.
Tersangka inisial SA (21) juga warga Desa yang sama, sudah diamankan dan kini mendekam di balik jeruji besi Polres Minut.
Peristiwa berdarah ini terjadi dipicu sakit hati pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan ibunya.
Dalam pemeriksaan, tersangka SA mengaku emosi dendam, kemudian nekad membawa parang dan mencari korban di lokasi kebun pengolahan kelapa.
Saat bertemu dengan korban yang tengah duduk santai, tersangka langsung mengayunkan parang diarahkan ke kepala korban.
Tebasan benda tajam beberapa kali mengenai tubuh korban membuatnya roboh bersimbah darah di tanah.
Usai beraksi, pelaku langsung tumingkas dari lokasi kejadian.
Sementara korban dilarikan warga ke RS Lembean, namun nyawanya tak tertolong saat dalam perjalanan.
Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Auliya Rifqie Djabar SIK MSi, melalui Wakapolres tak menampik peristiwa tersebut.
Dalam konferensi pers, Selasa (31/03/26) Wakapolres Minut Kompol Thely Mawidingan SE membeberkan kronologis kejadian, disebutkan tersangka telah menyerahkan diri dan kini diamankan di Polres Minut.
Korban alami dua luka tebasan parang, di tangan kiri nyaris putus dan dibagian leher.
“Sudah dibuatkan laporan Polisi bernomor 286/3/2026/Res Minut, kejadian pada Senin (30/03/26) sekitar pukul 08.30 WITA. Peristiwa tersebut berupa penganiayaan dengan senjata tajam mengakibatkan korban meninggal dunia (MD). Kami masih meminta keterangan para saksi lainnya,” jelas Wakapolres Kompol Thely Mawidingan didampingi KBO Polres Minut Ipda Melky Maabuat dan Kasie Humas Ipda Iskandar Mokoagow.
Dikatakan Wakapolres, tersangka SA dijerat Pasal 458 ayat 1 (KUHP baru) tentang tindak Pidana pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 459 UU No.1 tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Lanjut Wakapolres, selain mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, juga membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi.
Sementara Kasi Humas Polres Minut, Ipda Iskandar Mokoagow menambahkan, dalam meredam situasi telah mengerahkan Bhabinkamtibmas, sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat, guna menciptakan kondisi yang aman dan terkendali.
Diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap situasi di lingkungan masing-masing dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan.
“Masyarakat bisa melaporkan setiap kejadian melalui Call Center 110. Ini langkah cepat untuk segera diambil tindakan,” tambah Kasi Humas Polres Minut. (dw/st)

























Komentar