Sulut Times, Manado : Polda Sulut memanggil kembali dan memeriksa Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk selama 12 jam.
Lucky Senduk Memberikan klarifikasi atas laporan para mantan Karyawan PD pasar Manado.
Lucky Senduk Sendiri tiba di Mapolda Sulut pada jam 10,15 pagi wit dan didampingi oleh Sekretaris PD pasar Ferdinand Loho, masuk ke-ruangan 16 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter)
selama 3 jam.
Lanjut pada jam 14,17 wit Dirut PD pasar kembali diperiksa pada ruangan Tipidkor nomor 9 selama 8 jam.
Lucky Senduk,” soal pemeriksaan di ruangan Tipidkor nomor 9 itu tentang, Terkait pengelolaan keuangan PD pasar, ucapnya.
Dan pemeriksaan di ruangan nomor 16 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), menyangkut hal Kepegawaian, dan saya harus menjelaskan ini karena, yang dilaporkan
Menyangkut hal tersebut, tentang pengelolaan pasar keseluruhan yang ada di kota manado.
Jadi kami datang untuk memberikan keterangan dan mengklarifikasi apabila kurang kami tetap memberikan keterangan yang baik, tegas Dirut PD Pasar Lucky Senduk,”ke sejumlah wartawan.
Dan sebenarnya Dirut PD pasar suda diperiksa pada bulan Oktober 2024, Januari 2025 Dan pada hari ini Senin 17 Februari 2025.
Dalam hal ini Dirut PD pasar Lucky Senduk telah diperiksa di Tipidkor suda yang ke-3 kali, di Tipiter 1 kali jadi saya suda 4 kali memberikan keterangan kepada penyidik pemeriksa Kepolisan di Polda Sulut.
Bahwa sesuai permintaan, Badan keuangan dan Aset Daerah Kota Manado tahun 2023, kami memberikan kontribusi sebesar Rp.1 miliar.
Dan kewajiban kami sebagai wajib pungut dan atau yang mengumpulkan pajak distribusi parkir melalui, Perusahaan Milik Daerah (PERUMDA),” Pasar itu suda hampir Rp.3 miliar disetor ke-Dispenda Kota Manado per-1 tahun, tutup Lucky Senduk.
Komentar