Sulut Times, Manado : Unggahan Bernada Kekerasan TuaiĀ Sorotan, Pemilik Akun aggar dapat diperiksa Kepolisian Polda Sulut.
Sebuah unggahan di media sosial Facebook menuai sorotan setelah memuat sejumlah pernyataan bernada keras, di antaranya menyebut āPEJABAT KORUPTORā, āTIKUS-TIKUS BERDASIā, serta ungkapan ādibakarā, ādihakimiā dan ādibinasakanā,
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan karena tidak hanya berisi kritik, tetapi juga menggunakan bahasa yang dapat ditafsirkan sebagai dorongan terhadap tindakan kekerasan.
Jika pemilik akun tersebut benar merupakan ASN/PNS, unggahan itu patut dimintakan klarifikasi dan pemeriksaan kepada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan ASN sebagai aparatur yang harus menjalankan tugas secara profesional dan menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk PNS, disiplin diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain dugaan persoalan disiplin dan kode etik kepegawaian, kalimat yang mengarah pada ādibakarā, ādihakimiā dan ādibinasakanā juga patut dikaji dari sisi hukum pidana. Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai penghasutan di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Namun, apakah unsur pasal tersebut terpenuhi merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap konteks dan maksud unggahan.
Karena itu, apabila benar pemilik akun merupakan ASN/PNS, publik berhak meminta klarifikasi dan pemeriksaan etik/disiplin dari instansi yang bersangkutan. Persoalannya bukan pada larangan menyampaikan kritik, melainkan apakah penggunaan bahasa seperti ādibakarā, ādihakimiā dan ādibinasakanā masih sesuai dengan standar profesionalitas, integritas dan perilaku yang diharapkan dari seorang aparatur negara.
Sumber Informasi Berita (DR).
Sampai berita ini ditayang,”Belum bisa ditemui oknum ASN Dinas Kesehatan Sulut tersebut.
((Jack Latjandu)).


























Komentar