Sulut Times, MANADO : Peringatan Hari Pengayoman ke-81 tahun 2026 menjadi kabar segar bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut). Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulut membagikan puluhan penghargaan kepada pemerintah daerah dan warga yang berprestasi, sekaligus menyerahkan puluhan surat pencatatan Hak Cipta atas karya-karya lokal.
​Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa jajarannya memberikan apresiasi khusus kepada kabupaten dan kota yang aktif mendukung pelayanan hukum di daerah. Dukungan ini mencakup bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, hingga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
​”Kami memberikan reward kepada kabupaten dan kota yang berprestasi. Semua daerah sebenarnya mendorong pelayanan ini, tetapi kami tetap melakukan penilaian objektif untuk menentukan yang terbaik,” kata Hendrik(Rabu,19/08/26)
​Dalam momentum ini, Kemenkum RI mencatat 1.000 Hak Cipta di seluruh Indonesia, dan 25 di antaranya berasal dari karya warga Sulawesi Utara. Hendrik pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya cipta mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
​”Jangan takut mendaftarkan hak cipta. Perlindungan ini sangat penting. Jika masyarakat rajin mendaftarkan kekayaan intelektualnya, budaya kita makin kuat dan perekonomian warga Sulut pasti ikut meningkat,” tambahnya.
​Salah satu warga yang memanfaatkan momen ini adalah akademisi Dr. Valent Stefanus Pontororing, SH, MH. Dua artikel jurnal ilmiah miliknya kini resmi mengantongi Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum RI.
​Kedua karya tersebut berjudul Prospektif Pengaturan Investasi di Era Otonomi Daerah (Suatu Tinjauan Yuridis di Kota Manado) serta Legal Discretion And State Responsibility To Realize Political Human Rights Law For Foreigners Without Document.
​Valent menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kemenkum RI dan Kanwil Kemenkum Sulut yang telah memfasilitasi proses pendaftaran karya ilmiahnya hingga terbit legalitas resmi.
​”Apresiasi setinggi-tingginya untuk Kanwil Kemenkum Sulut. Sekarang karya tulis saya memiliki kekuatan hukum yang sah lewat Surat Pencatatan Ciptaan,” ungkap Valent.
​Menariknya, jurnal tulisan Valent mengenai diskresi hukum dan tanggung jawab negara kini menjadi salah satu acuan penting bagi Pemerintah Indonesia. Kementerian Hukum memakai rujukan ilmiah tersebut untuk menyelesaikan persoalan status kewarganegaraan warga keturunan campuran Indonesia–Filipina dan Filipina–Indonesia (program PFDs dan PIDs) yang tersebar di pelbagai kabupaten dan kota di Sulut.
​Berkat landasan pemikiran tersebut, banyak warga keturunan campuran di perbatasan Sulut kini akhirnya mengantongi pengakuan resmi dan terdaftar dalam Administrasi Kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,043)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,917)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,625)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,574)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,956)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,907)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,336)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,828)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,631)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,227)



























Komentar