Sulut Times.com : Sambil menunggu Instruksi Gubernur terkait Pelaksanaan PTM terbatas sesuai Level PPKM daerah, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan edaran sementara terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Adapun isi edaran tersebut, yakni :
- Mulai Senin 7 Feb 2022, Seluruh cabdin dan Sekolah yg berada pada wilayah PPKM level 2 (Bolmong, Minahasa, Sangihe, Minut, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu) supaya memberlakukan PTM terbatas dgn jml peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan sisanya melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ;
- Seluruh Sekolah menyampaikan kpd Ortu/wali peserta didik diberikan pilihan utk mengizinkan mengikuti PTM Terbatas atau PJJ;
- Seluruh kepala unit kerja untuk memperhatikan dan meningkatkan kewaspadaan sbgi antisipasi pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah masing2 dengan memberlakukan scanning peduli lindungi dan swab antigen bagi tamu yang datang;
- Pola pengendalian minimal seperti 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan) WAJIB dilaksanakan kembali dan diawasi scra simultan;
- Bagi wilayah dgn Kriteria PPKM Level 1 (Talaud, Minsel, Mitra, dan Bolsel) mengikuti ketentuan sebagaimana Keputusan bersama 4 menteri yg termaktub dlm Edaran Mendikbudristek no 2/2022 tgl 2 Feb 2022.
Demikian utk perhatian dan pelaksanaannya🙏🏻
Salam Sehat ..
Kepala Dinas Dikda Prov. Sulut
(Visited 28 times, 1 visits today)
























Komentar