Transaksi COD Berujung Petaka, Dua Remaja di Minut Diamankan Polisi

Suluttimes.com, MINUT – Pertemuan yang awalnya disepakati untuk transaksi Cash On Delivery (COD) berujung petaka bagi JB, seorang pemudi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Korban diduga dianiaya dua remaja hingga mengalami luka di bagian kepala, telinga dan tangan. Sepeda motor serta telepon genggam miliknya juga dibawa kabur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026). Sebelum kejadian, JB diketahui telah membuat janji dengan seorang perempuan berinisial JS (16) untuk bertemu di depan salah satu apotek yang berada di sekitar RSUD Maria Walanda Maramis.

Pertemuan itu berkaitan dengan transaksi COD jersey bola yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, situasi berubah setelah korban bertemu dengan JS. Tak lama kemudian, datang dua orang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial RW (16) dan LM (16).

Baca Juga  Imigrasi Tahuna Ikuti Evaluasi Pencatatan Transaksi E-Purchasing Tahun 2022

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua remaja tersebut kemudian melakukan penganiayaan terhadap JB. Karena mendapat serangan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju area RSUD Maria Walanda Maramis.

Akibat kejadian tersebut, JB mengalami sejumlah luka, di antaranya pada bagian kepala, telinga yang mengalami robekan, serta tangan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Maria Walanda Maramis.

Saat korban berupaya menyelamatkan diri, sepeda motor dan telepon genggam miliknya disebut turut dibawa oleh para terduga pelaku.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Minahasa Utara bergerak setelah menerima informasi masyarakat melalui layanan Call Centre 110.

“Kami langsung datang ke lokasi, meminta keterangan warga sekitar, lalu mendatangi rumah terduga pelaku saudari JS di Kelurahan Sarongsong Dua,” ujar Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Lega Ihkwan Herbayu melalui Kanit URC IPDA Jonathan Marpaung.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan BB Seberat 8,92 Gram

Saat mendatangi rumah JS, polisi menemukan sepeda motor yang diduga milik korban berada di lokasi tersebut.

“Dari interogasi lebih lanjut kepada JS, kami juga mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku lainnya di salah satu rumah yang biasa mereka sebut Sekre di daerah Sarongsong II. Kami langsung mengamankan keduanya,” kata Marpaung, yang dibenarkan anggota URC Polres Minut, Bripka Yudianto.

Dua remaja yang masih berusia 16 tahun tersebut kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Minut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut serta peran masing-masing pihak.

Baca Juga  Sempat Viral, Terungkap Fakta Sebenarnya Keberadaan WNA China di Tambang Emas Boltim

Kasus ini selanjutnya ditangani oleh jajaran Polres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(dw/st)

(Visited 2 times, 2 visits today)

Komentar