Ditolak, Paparang cs Bakal Lanjutkan Praperadilan Jika Belum Ada Dakwaan

Suluttimes.com, MANADO – Gugatan Praperadilan yang diajukan HJ Lilis selaku Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Paparang-Hanafi and Partners atas perkara penyitaan 19 emas bantangan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) selaku termohon yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado memasuki agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (18/09/24).

Pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Erni Lily Gumolili, SH, MH menyatakan menolak gugatan Praperadilan pemohon Nomor 12/Pid.Pra/2024/PN.Mnd.

Usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum pemohon Paparang-Hanafi and Partners, DR Santrawan Paparang, SH MH M.Kn menegaskan bahwa hakim belum sependapat dengan pemohon dalam proses sidang Praperadilan.
Kendati begitu, pihaknya masih memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan.

“Berdasarkan hukum acara untuk mengajukan lagi Praperadilan penetepan tersangka dan upaya penyitaan bisa kami ajukan kembali dengan catatan belum dibacakan dakwaan,” ujarnya.

Menurut Paparang, kesempatan yang diberikan Undang-Undang akan dimaksimalkan sebaik mungkin untuk menguji kinerja penyidik.

“Ini baru tahap awal pada perkara ini. Apapun putusan hakim hari ini dari dimulainya proses persidangan sampai sidang putusan. Kami berdua pak Hanafi Saleh tidak akan pernah berhenti mengkritisi kinerja dari penyidik,” tuturnya.

“Kalaupun nanti perkara ini sampai pada pokok perkara, dimana sejak awal kami katakan sangat lemah. Untuk itu kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang kami tetap akan pergunakan untuk mengajukan Praperadilan lagi,” tuturnya diikuti teriakan ‘MAJU’ oleh ibu-ibu yang hadir pada pembacaan putusan.

Paparang menambahkan, dalam pertimbangan putusan hakim praperadilan sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai penghormatan terhadap badan peradilan.

“Kan sudah terbukti belum dilaksanakan putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2024/PN.Mnd tanggal 15 Juli 2024 akan tetapi sudah ada tindakan yang baru dan berhubungan dengan barang bukti tersebut yang masih berada ditangan termohon. Untuk itu mari kita kritisi bersama kita hadapi pokok perkara sama-sama,” tandasnya.

Senada Kuasa Hukum Hanafi Saleh SH menegaskan, tim kuasa hukum pada perkara ini sudah bersusah payah mengungkapkan dan menggali fakta-fakta pada perkara praperadilan tersebut.

“Itulah faktanya. Akan tetapi hakim dalam putusannya belum berpihak kepada kami meskipun demikian kami siap dan senantiasa berjuang tanpa pamrih dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Kalau pun perkara ini sampai pada pokok perkara, kami sangat optimis bahwa segala fakta dan bukti-bukti yang didasarkan oleh pihak termohon menurut hemat kami akan sangat mudah dipatahkan,” tandas Hanafi.

Ia pun berharap kliennya Hj Lilis Suryani Damis dan ibu-ibu yang hadir pada persidangan untuk tetap sabar dan tawakal. Menurutnya, keadilan dan kebenaran akan terus dilindungi oleh Allah SWT.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa kami tidak akan gentar untuk menghadapi segala bentuk kesoliman, segala bentuk hukum tebang pilih. Tebang pilih dalam penerapan hukum adalah suatu penerapan hukum yang sangat tidak adil,” lanjutnya.

“Karena faktanya jika benar-benar teman-teman kami dalam sistem penyelidikan dan penyidikan mau menggunakan sistem dengan murni dan konsekuen maka tangkaplah para penjual-penjual dan penggali harta kekayaan bangsa ini (emas) dengan cara ilegal jangan mereka didalam persidangan mengaku sebagai penambang ilegal tapi mereka dibiarkan berkeliaran dibumi Sulawesi Utara. Itulah yang namanya penengakkan hukum yang adil dan berkonsukensi,” tambah Hanafi didampingi tim Samuel Tatawi SH, Krisdianto Pranoto SH dan Renaldy Muhamad SH, Marcsano Wowor SH (dw/st)

(Visited 45 times, 1 visits today)

Komentar