Sulut Times, Manado : 17 Desember 2024 – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RRW beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Penyerahan tersangka serta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan
lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo nomor
B–2416/P.5.5/Ft.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.
Tersangka RRW, melalui perusahaan PT AU, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan, yaitu: 1. Pasal 39 ayat (1) huruf c : Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Pasal 39 ayat (1) huruf d: Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap. - Pasal 39 ayat (1) huruf i: Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2018, yang mengakibatkan
kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 598.392.914,- (lima ratus sembilan
puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat
belas rupiah).
Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Eureka Putra, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara, menyatakan penyerahan tersangka ini merupakan upaya untuk menegakkan sistem perpajakan
yang adil dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera
Wajib Pajak.
Kami berharap tindakan ini dapat mengingatkan masyarakat untuk dapat memenuhi
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(([email protected]/St)).
Komentar