DJP Juga Memperkenalkan Kanal Tambahan Dalam Ekosistem Coretax, Yaitu Coretax Mobile (M-Pajak)

Sulut Times, Jakarta : Dalam hal tersebut ini menunjukkan meningkatnya adaptasi Wajib Pajak terhadap transformasi digital
administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.

Coretax Form dan Coretax Mobile untuk Layanan yang Lebih Inklusif
Dalam kesempatan tersebut, DJP juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).

Kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta
keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.

Beberapa fungsi utama dari kanal tambahan tersebut antara lain Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.

Baca Juga  TMMD ke-113, Dandim 1314/Gorut Jadi Kepala Tukang

Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax. Fitur ini disediakan untuk memberikan
kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.

Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.

Baca Juga  "Jadi Pelopor Keamanan di Ruang Publik", Pemkot Manado Apresiasi Kepada Gojek

Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler. Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah.

Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Dengan adanya kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.

Kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperkuat komunikasi publik dan memastikan informasi perpajakan dapat tersampaikan secara akurat, jelas, dan konstruktif kepada masyarakat.

Baca Juga  Dihadiri KPK, Bupati Joune Ganda Hadiri Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan se-Sulut

Media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan perkembangan kebijakan dan layanan perpajakan kepada publik secara luas.
DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan.

        ((Jackson Metuak)).

(Visited 24 times, 1 visits today)

Komentar