DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

Sulut Times, Jakarta : 28 Desember 2023, Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan
Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan
bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu
tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada
Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau
Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK
tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan
dimulai tanggal 23 Mei 2022.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak
tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan
jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.
Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga
pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat
(2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi
denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi
wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses
hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, dapat disampaikan statistik penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan
dan penyidikan yang telah dilakukan DJP sebagai berikut :

(jack lm/St).

(Visited 20 times, 1 visits today)

Komentar