Sulut times, Jakarta : 27 November 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM
melaksanakan kegiatan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta
Kepatuhan Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Minerba di aula Cakkti Buddhi Bhakti
Kantor Pusat DJP pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid
dengan peserta hadir langsung sebanyak 800 undangan dan hadir daring sebanyak 1000
peserta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini
merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku
regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan
mineral dan batubara. “Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai
landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya
prinsip gotong royong,” ungkap-Nya.
Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari
sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata
pertambahan sekitar 3%. Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada
tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak. Selain itu, Penerimaan sektor pertambangan
mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016)
menjadi Rp45 triliun (2024). Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara
mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku
ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,”
ujar Bimo.
Lebih lanjut Bimo juga menjelaskan pihaknya terus memperkuat basis data perpajakan
melalui pertukaran data dan informasi, termasuk dengan aplikasi Minerba-one milik
Kementerian ESDM agar terintegrasi dengan Coretax DJP. Hal ini ditujukan agar seluruh
data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. DJP juga telah
bersepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen
kelengkapan pada saat mengajukan RKAB
((JACK)).
























Komentar