DPMPTSP Minut Sosialisasi PBG dan SLF

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar seminar, sosialisasi perihal Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kegiatan ini berlangsung di ruang lantai 3 kantor bupati, Rabu (10/06/26) dan
diikuti para asisten, staf ahli, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, Kalaksa BPBD, Kepala DLH, Kepala Dinas Damkar & Penyelamatan, serta Kabag Hukum.

Seminar ini merupakan langkah kongkrit program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Minut, Richard Dondokambey SSTP, menjelaskan seminar ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah, untuk mensosialisasi tata kelola perizinan bangunan.
Sosialisasi terkait mekanisme dan persyaratan teknis Perizinan Bangunan Gedung (PBG), serta kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang kini menjadi persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan.

Baca Juga  Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Pencurian di Bitung

“Sosialisasi aturan ini kepada dunia usaha dan semua kalangan, pemangku kepentingan, termasuk pemerintah sendiri. Pelaku usaha masih kurang memahami mekanisme dan persyaratan teknis pemberian izin bangunan maupun SLF,” ujar Richard Dondokambey saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Perihal kendala di lapangan sebut Richard Dondokambey, bahwa ada regulasi yang diterapkan, sehingga menuntut penyesuaian teknis. Proses PBG yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) terus mengalami peningkatan sistem.

“Tidak ada syarat baru, melainkan pemutakhiran dari syarat-syarat sebelumnya. Contohnya, pelaku usaha ingin bangun gedung dengan klasifikasi tertentu, maka harus melengkapi syarat teknis, termasuk jasa konsultan jika perusahaan tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni. Seluruh persyaratan teknis tersebut diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBEC), sebuah platform milik Kementerian PUPR,” jelas Richard sapaan akrab Kadis PMPTSP Minut.

Baca Juga  348 Warga Lembean Lanjutkan Vaksinasi

Richard juga menekankan perbedaan mendasar antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama dengan PBG dan SLF saat ini. Dulunya cukup sampai IMB, sekarang harus dilengkapi dengan SLF yang menjamin sertifikasi standar bangunan usaha.

“Dengan mengantongi SLF, misalnya terjadi bencana hingga bangunan runtuh menimpa pekerja, perusahaan akan mengklaim asuransi. Asuransi pasti akan menanyakan kelengkapan SLF, ini akan menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,” tegas Richard.

Terkait perusahaan yang ingin mengurus izin tanpa konsultan untuk menghemat biaya, Richard menjelaskan bahwa semua ada dalam sistem, tinggal syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Bahkan pihaknya bisa membantu sebut saja dalam memberikan pendampingan jika terhambat atau lama.

“Prinsipnya dengan penerapan sistem digitalisasi akan semakin dimudahkan. Tinggal ke pelaku usaha, apakah syarat-syarat yang menjadi hambatan masih terkendala secara sistem, pihak Dinas siap mendampingi,” tambahnya. (dw/st)

(Visited 6 times, 6 visits today)

Komentar