Suluttimes.com, AIRMADIDI – Usai beraksi, pelaku pencurian sejumlah barang elektronik (Curanik), inisial RP alias Rahmat (23), warga Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) langsung kabur di Kota Bitung.
Sayangnya, dalam waktu singkat Tim Resmob Polres Minut berhasil mengendus keberadannya, ketika asik pesta minuman keras (miras) di salah satu lokasi kost-kosan di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, kota Bitung, Selasa (24/06/25) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku tak berkutik, selanjutnya digelandang menunjukan barang bukti (babuk) hasil curian yang telah dijualnya.
Konon, barang bukti yang ikut disita petugas diantaranya, 2 bh tabung gas ukuran 3 Kg, kompor gas dua tungku, rice cooker, hair dryer, alat catok rambut, 2 bh pisau dan setrika.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar SIK, MSi ketika dikonfirmasi tak menampik soal penahanan pelaku inisial RP alias Rahmat, menindaklanjuti laporan aduan LP-ADUAN/394/VI/2025/SPKT/RES Minut, kejadian di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Minut.
“Tim Resmob dengan cepat melacak keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan di wilayah Kota Bitung, bersama sitaan sejumlah barang bukti. Sementara dalam pemeriksaan,” sebut Kapolres Minut didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Uliana SH MAP. (dw/st)

























Komentar