Suluttimes.com, AIRMADIDI – Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr Joune Ganda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minut, Sabtu (8/8). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun 2026 dan 2027.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu, SE. Agenda utama rapat yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, rapat juga diisi dengan penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penyesuaian kebijakan anggaran daerah, baik untuk pelaksanaan program pembangunan pada 2026 maupun perencanaan pembangunan Minahasa Utara pada 2027.
Bupati Joune Ganda bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengikuti seluruh rangkaian rapat hingga proses penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu mengatakan, rapat paripurna tersebut tidak sekadar menjadi agenda formal tahunan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengelola keuangan daerah agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Rapat paripurna bukan sekadar agenda formal tahunan, tetapi merupakan cerminan tanggung jawab kita bersama dalam mengelola keuangan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Saya mengapresiasi kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah yang telah mencurahkan waktu dan pikiran untuk menyusun dokumen anggaran ini secara komprehensif,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah disepakati bersama. Ia meminta agar seluruh program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Kami di DPRD akan terus memastikan bahwa anggaran yang telah kita sepakati bersama ini benar-benar dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran, dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Kami tidak akan segan-segan mengingatkan dan mengkritisi jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan komitmen bersama,” tegasnya.
Vonny juga menyoroti pentingnya memperkuat partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya. Masyarakat harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Suara mereka harus didengar dan diakomodasi dalam kebijakan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan bahwa kebijakan anggaran Tahun 2027 tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan angka dan besaran belanja. Anggaran, kata dia, harus menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan sekaligus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Penyusunan kebijakan anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makro daerah, kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat. Saya berharap proses pembahasan bersama DPRD menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin berkualitas, adaptif, dan efektif,” ujar Joune Ganda.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu menambahkan, kebijakan fiskal daerah harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian, kebijakan anggaran yang kita susun makin berkualitas, adaptif, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah Minahasa Utara diproyeksikan mencapai Rp1.182.568.834.857,05.
Proyeksi pendapatan tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp177.858.508.809,33, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan transfer sebesar Rp992.207.513.516,72, yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar-daerah.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12.502.812.531.
Joune Ganda mengatakan, pemerintah daerah akan terus memperkuat pengelolaan keuangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta orientasi pada hasil.
Optimalisasi pendapatan daerah, lanjutnya, dilakukan melalui peningkatan pelayanan perpajakan daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, serta penguatan tata kelola keuangan daerah secara profesional.
Sementara itu, sejumlah agenda strategis menjadi fokus dalam arah kebijakan pembangunan Minahasa Utara, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan struktur ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, reformasi birokrasi, transformasi digital, serta penguatan posisi Minahasa Utara sebagai salah satu simpul strategis pembangunan di Sulawesi Utara.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta para undangan lainnya.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan terarah, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.(dw/st)
























Komentar