DPRD Minut Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS TA 2026

Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara (DPRD Minut) menggelar rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Agenda Paripurna ini berlangsung di ruang sidang dewan, Selasa (07/10/25) dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan SP dan Cynthia Erkles SAB.
Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE, MAP, MM, MSi, Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH, MH, unsur Forkopimda, para legislator, para Asisten, Sekwan Drs Jossy Kawengian MAP, Kepala OPD, Direktur PDAM, PD Klabat dan RSUD Walanda Maramis, para Camat serta Kepala Puskesmas.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengatakan Penyusunan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi-misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode tahun 2026.

Dikatakan Bupati Joune, rancangan KUA-PPAS dijabarkan melalui program unggulan antara lain, pendidikan berkualitas melalui peningkatan gizi anak sekolah, penguatan mutu sekolah, penguatan transformasi ekonomi dan pariwisata, kesehatan dan perlindungan sosial.

Baca Juga  Semprotan Disinfektan Sasar Tempat Ibadah di Minut

“Termasuk didalamnya penguatan energi dan lingkungan hidup, penguatan Infrastruktur daerah, penguatan Pertanian dan Perkebunan, penguatan UMKM dan Ekonomi kreatif, penguatan Pembangunan Desa/Kelurahan serta memperhatikan program stategis dan arah kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk sinergi dan terpaduan antara kebijakan nasional, provinsi dan daerah,” beber bupati Joune Ganda.

Bupati melanjutkan, Pendapatan daerah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2026 diproyeksikan mengalami penurunan yang signifikan seiring dengan adanya penyesuaian kebijakan dan regulasi pemerintah pusat terhadap alokasi dana transfer ke daerah di tahun 2026.
“Dengan kondisi ini, pemerintah daerah harus mengoptimalkan pendapatan daerah tahun 2026 terhadap mobilisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” sebut bupati Minut dua periode.

Dengan demikian strategi pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan pendekatan intensifikasi KUA dan PPAS.

Baca Juga  Penyemprotan Disinfektan, JG Imbau Masyarakat Perangi Wabah Covid-19

Berikut poin-poin penting dalam rancangan tahun anggaran 2026 sebagai berikut:

I. Pendapatan Daerah ..

Secara keseluruhan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.108.410.842.299,66 yang bersumber dari:

A. Pendapatan asli daerah dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sebesar Rp.152.025.078.616,40 atau 13,71 % dari total pendapatan daerah.

B. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah, sebesar Rp.944.959.536.683,26 atau 85,25% dari total pendapatan daerah.

C. Lain-lain pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan sebesar Rp.11.426.227.000,00 atau 1,03% dari total pendapatan daerah.

II. Belanja Daerah

Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.109.410.842.299,66 yang digunakan untuk:

A. Belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, sebesar rp.838.884.897.336,81 atau sebesar 75,61% dari total belanja daerah.

Baca Juga  Kapolres Minut Pimpin Apel Gelar Operasi Kamseltibcarlantas 2025

B. Belanja modal yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya, sebesar Rp.87.959.210.152,85 atau 7,92% dari total belanja daerah.

C. Belanja tidak terduga yang sifatnya mendesak tidak dapat diprediksi sebelumnya, sebesar Rp.4.000.000.000 dari total belanja daerah.

D. Belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan, Rp.178.566.734.810,00 atau 16,09% dari total belanja daerah.

  • Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. pembiayaan sebagaimana dimaksud terdiri dari :

A. Penerimaan..
Pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

B. Pengeluaran sebesar pembiayaan Rp.1.000.000.000 untuk investasi pemerintah daerah melalui penyertaan modal pada Bank BSG.

(dw/st)

(Visited 23 times, 1 visits today)

Komentar