Suluttimes.com, AIRMADIDI – Lelaki JC (33) warga Bandar Lampung dan lelaki inisial IK alias Idris (31) warga salah satu Desa di Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara kini mendekam di balik terali besi Mapolres Minut.
Dua tersangka ini diamankan Satnarkoba Polres Minut karena kedapatan menggunakan obat terlarang, narkotika jenis ganja.
Hal ini disampaikan Kapolres Minut AKBP Dandung P. Wibowo SIk SM MH melalui Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi dalam pres confrence, Selasa (19/12/23).
“Kedua tersangka diganjar Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009, terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Kilanta dan Kanit I Satres Narkoba Ipda Hervy Samson.
Dijelaskan Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi, penangkapan terhadap pelaku berawal Satuan reserse narkoba menerima laporan adanya pengiriman paket ganja ke wilayah Minahasa Utara (Minut), tepatnya di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minut tepatnya hari Kamis, 14 Desember 2023.
Paket ini dibeli oleh pelaku dengan cara memesan lewat media sosial (medsos) dengan orang di luar wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut).
“Ketika barang sampai, Polisi Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyamaran. Didapati seorang pelaku inisial JC asal Lampung, kini sudah ditetapkan tersangka. Dari tangannya disita 1 kotak berisi ganja seberat 1,4302 kilogram. Tersangka JC (33) saat itu juga ditangkap,” jelas Sugeng.
Tersangka JC memesan ganja 1.4 dengan harga Rp 3 juta.
Kami juga mengamankan tanda bukti tes hasil urine, handphone dan barang bukti lainnya.
Tersangka JC mengaku baru pertama kali memesan ganja,
dari pengakuannya sekitar dua minggu tinggal di Desa Tumaluntung.
“Sebelumnya, dia berpindah-pindah tempat tinggal, Bandar Lampung ke Sulut, pernah tinggal di Bitung. Ganja itu sudah saya gunakan sejak sekolah di Bandar Lampung tetapi baru pertama kali pesan ke sini,” beber Sugeng.
“Dua pelaku sudah ditetapkan tersangka, bahkan masih dalam pengembangan. Karena ada target lain yang kami buru,” tambah Kasat Narkoba Rudi Kilanta. (dw/st)























Komentar