Sulut Times, Manado : Maksud dan tujuan kedatangan Sepuluh (10) anggota Presidium Relawan (PRAGIB)
Prabowo, Gibran dalam rangka mempertanyakan dan atau meminta penjelasan klarifikasi, tentang dengan adanya pemindahan kotak suara Pemilu 2024 pencoblosanya hari Kamis tanggal 14 Februari 2024, kotak Suara Pemilu sekira pada jam 10 : 00 jumat 15 februari 2024 malam viral di medsos telah di bawa ke Graha Gubernur Sulut dan masyarakat memprotes Jumat malam (15/2/2024).
Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Wenang.
Tim PRAGIB dipimpin oleh Jhon Rondonuwu sejumlah sepuluh orang.
Sesampainya di Kantor KPU Sulut tim diterima Ketua KPU Kenly M. Poluan, Awaludin Umbolu, Lanny A. Ointu.
Kenly Poluan, terkait apa yang terjadi 500 kontak Suara Pemilu Kecamatan Wenang yang berada di Graha Gubernur kami sangat memahami.
Dan proses Pembukaan kontak suara ada ketentuanny, tidak bisa dibuka sesuai dengan tata cara mekanisme hukum, ucap Kenly.
Dan kami menjamin bahwa PPK mempunyai pengetahuan yang terbatas dan tidak ada atensi untuk berpihak apa lagi membuka kotak suara dan atau menyimpan secara sembunyi-sembunyi, jelas Kenly Poluan selaku Ketua KPU Sulut.
Dan sejak awal sudah di tentukan tepat menyimpan hasil Pemilu di Graha Gubernur dan itu sudah sesuai dengan rencana, kata Kenly.
Lanjut Kenly hal sesuatu yang di lakukan oleh PPK Kecamatan Wenang tidak ada unsur terkait kesengajaan.
Jhon Rondonuwu, katakan bahwa pemindahan kota Suara Pemilu Kecamatan Wanea telah dilakukan pemindahan di Gedung Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara dan juga kotak Suara Pemilu Kecamatan Wenang berpindah ke Graha Gubernur tanpa ada pemberitahuan kepada para saksi-saksi dan Parpol, tegasnya di hadapan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Ardiles, M.R. Mewoh, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ketika berdialog dengan tim PRAGIB PRABOWO GIBRAN menjelaskan bahwa jika ada dugaan unsur pelanggaran hukum silakan membuat laporan dan laporkan ke Bawaslu/KPU Manado dan kami Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara akan memantau perkembangan tentang laporan tersebut, terangnya jelas.
Lanjut Ardiles untuk laporan harus disertakan semua bukti-bukti termasuk para saksi-saksi dan jika ditemukan ada tindakan Pidana kami proses hukum secepatnya.
“Dan jika ada kesalahan prosedur juga kami tindak teguran keras atau Administrasi,”tutup Ardiles.
(jack lm/St).
























Komentar