Suluttimes, Manado: Moment yang selalu dinantikan oleh masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor di awal bulan Agustus pun hadir.
Selama bulan Agustus dan September, Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara menggelontorkan program Keringanan Merdeka.

Dijelaskan kepada media ini Selasa (04/08/2026) sore oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, June Silangen bahwa gebrakkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus bagi masyarakat Nyiur Melambai ini adalah membebaskan 100 persen Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu, Silangen mengatakan bahwa pembebasan 100 persen tunggakkan pajak kendaraan bermotor roda dua di bawah 200cc, dan 50 persen tunggakkan bagi kendaraan roda dua di atas 200 cc sampai roda empat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja, Ni Made Ayu Mulidyawati menegaskan pihaknya mendukung program ini dengan membebaskan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Syaratnya sangat sederhana hanya menyiapkan kelengkapan berkas berupa foto kopi KTP, STNK, foto kopi akte perusahaan dan materai Rp 10.000,-.Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Samsat-samsat terdekat.




























Komentar