Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pengajuan eksepsi oleh terdakwa Philipus Ferdynan Bawengan melalui Penasehat hukumnya DR Setrawan Paparang SH MH M.Kn
akhirnya ditolak dalam sidang lanjutan perkara pidana Pemilu di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (14/05/24) kemarin.
Tak heran, Santrawan Paparang didampingi pengacara Samuel Tatawi SH dan Marcsano Wowor SH langsung ajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sebagaimana tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) dipimpin Ketua majelis hakim Christian Eliezer Rumbayan didampingi hakim anggota Arifin Efendi dan Saiful Idris.
Dalam persidangan, kuasa hukum Santrawan Paparang cs menilai tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut hanya melihat dari KUHP, tanpa mengkaji limit waktu sebagaimana diatur dalam UU No
7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Penetapan hasil Pemilu tanggal 20 Maret 2024 secara nasional oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU. Juga masih diberikan kesempatan 3×24 jam untuk ajukan keberatan kalau ada. Bahkan diberikan waktu 3X24 jam untuk perbaikan,” tegas Paparang.
Paparang melanjutkan, beberapa hal yang diabaikan dan paling mendasar antara lain dengan mengabaikan ketentuan yang diatur secara tegas dalam UU No.7 tahun 2017 tentang batasan waktu.
Perihal limit waktu, sehingga dia mempertanyakan apakah perkara ini menggunakan ketentuan acara yang diatur dalam UU No.7 tahun 2017.
“Justru mereka mengakui menggunakan UU No.7 tahun 2017. Akan tetapi mengesampingkan fakta penyidikan dan penuntutannya. Ada apa??,” singgung para lawyer terdakwa.
Demikian Paparang cs langsung mengambil sikap tegas mengajukan banding terhadap perkara ini.
βSelain itu, kami akan mengkaji dan mempertimbangkan apakah akan membuat surat minta pergantian majelis hakim,” tambah Pengacara muda yang tengah berkiprah di ibukota Jakarta ini.
Diketahui, dugaan perkara penggelembungan suara Pileg di Kecamatan Likbar, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pemilu seretak 14 Februari 2024 lalu, menjerat sedikitnya delapan terdakwa. (dw/st)
Komentar