Sulut Times, Minsel : RA alias Rizal pelaku persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur akhirnya berhasil dibekuk Polsek Tumpaan.
Penangkapan tersangka RA Alias Rizjal (25 Thn) beragam islam bertempat tinggal di Desa Tumpaan Baru Kec Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berdasarkan laporan Polisi nomor : lp/34/IV/2019/sek tpn, tgl 05 april 2019.
Adapun Korban berinisial FT (15 thn) adalah pelajar yang juga warga sekampung dengan pelaku.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih P. SIK mengungkapkan, Kronologis kejadian, pelaku melakukan hubungan cinta/pacaran dgn FT sejak bulan april 2018 dan sudah berulang kali melakukan persetubuhan hingga saat ini dan menyebabkan korban hamil.
Pada bulan April 2019 pelaku dan orang tua korban telah membuat surat pernyataan bersama bahwa pelaku akan bertanggung jawab namun pelaku tidak bertanggung jawab dan melarikan diri sehingga korban melaporkan hal tersebut untuk diproses hukum.
“Dengan adanya laporan tersebut, Polsek Tumpaan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku”, kata Kapolsek Tumpaan.
Menurut Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih P SIK, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.
Komentar