Sulut Times, Manado: Kinerja hebat dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dengan menerapkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Hal ini terangkum saat Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan secara Online dengan menggunakan metode Daring dan Luring selama 2 hari di salah satu berbintang di Kota Manado dan berakhir, Sabtu (25/09/2021) siang.

Kegiatan ini diprakarsai Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementrian Ketenagakerjaan dan menggandeng Pemprov Sulut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo melalui Kepala Bidang Pengawasan, Sandy Kaunang, yang didampingi Kepala Seksi Norma Kerja, Robert Kairupan, bahwa kegiatan yang merangkul 1000 perusahaan di bumi nyiur melambai ini, sejalan dengan program Hebat Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw untuk mempercepat pemulihan perekonomian dari sektor ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.
Hal ini juga dijelaskan oleh Koord Pemeriksaan Norma, Perempuan dan Anak, Erikson Sinambela, di sela-sela kegiatan, bahwa Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Dan di era digitalisasi pemerintah memberikan kemudahan pelaksanaan pelaporan tersebut, telah dibuatkan aplikasi “Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Online” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalan Jaringan,” jelas Sinambela yang turut memberikan apresiasi peran serta ribuan perusahaan di Sulut untuk ambil bagian penerapan WLKP Online.

Baik Sinambela dan Kaunang membeberkan bahwa Tahun 2018 WLKP masih manual kemudian menjadi online sampai dengan saat ini, ketika WLKP Online maka memberikan kemudahan kepada pihak perusahaan sementara kami pemerintah dimudahkan lagi dalam pengawasan terhadap perusahaan karena dengan sistem online akan mudah diakses. Karena dalam dokumen WLKP sudah menuntut banyak hal terkait profil pengusaha, profil perusahaan, legalitas perusahaan, status perusahaan, tenaga kerja, jaminan sosial nasional, lowongan kerja, pelatihan yang dilakukan dan sistem pengupahan.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna dan menghadirkan sejumlah pemateri handal.






























Komentar