“Gilir” Gadis Dibawah Umur, Sejumlah Pemuda Diamankan

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Buntut perbuatan asusila terhadap gadis dibawah umur sebut saja Jingga disamarkan berusia 16 tahun, sejumlah pemuda akhirnya diamankan, dan kini dalam proses pemeriksaan di Mapolres Minut.

Para pemuda yang diamankan sebut saja lelaki inisial JS (21), DD (22), YD (21), MS (20), AS (15), CD (16) GA (15) dan lelaki inisial BK yang dijadikan tersangka sebagian besar merupakan pelajar/mahasiswa, bahkan tiga diantaranya masih dibawah umur.

Kronologis peristiwa, Minggu (16/04/23) sebagaimana laporan pihak kepolisian berawal ketika siang itu, lelaki CD menghubungi Jingga (korban) melalui pesan WhatsApp (WA) untuk datang ke rumah JS karena ada acara.

Korban mengiyakan, selanjutnya bersama temannya (wanita) menuju ke lokasi.
Ketika tiba disana, keduanya bertemu dengan lelaki CD, JS dan DD. Selanjutnya mereka mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus.

Baca Juga  VAP, OD, Jerry Sambuaga Kandidat Potensial Pilgub Sulut

Asik pesta miras, sejumlah pemuda lainnya bergabung, inisal YD, MS, AS, GA dan BK.

Korban yang mulai pusing dan merasa ingin muntah langsung menuju dapur, tepatnya ke kamar mandi.

Saat keluar dari pintu kamar mandi, sudah berdiri JS dan DD selanjunya membawa korban ke dalam kamar.

Korban yang sudah dipengaruhi miras tidak bisa melawan ketika pakaiannya dilucuti hingga bugil oleh JS dan DD.

Tak menunggu lama, keduanya secara bergantian menggilir tubuh korban. Tak hanya mengerayangi tubuh korban secara bergantian oleh dua pemuda ini, bahkan para pemuda lainnya seperti YD, MS, AS, CD dan GA ikut melampiaskan hasrat seksual mereka.

Sebagaimana penegasan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, SIK bahwa pihaknya telah menahan para pelaku atas laporan dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Likupang Timur (Liktim).

Baca Juga  VAP Keliling Wilayah BMR

Halnya, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan bersama hasil visum dari RSUD Prof Kandouw Malalayang.

“Kami sudah mengkomfrontir kasus ini, termasuk gelar perkara,” ujar Kasat Res Yulianus Samberi SIK didampingi Kasi Humas, Ennas Firdaus, S.Sos dalam Konferensi Pers, Jumat (12/05/23)

Lanjut Samberi, dasar penetapan tersangka sesuai pasal 184 KUHP yaitu keterangan saksi, surat hasil visum. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan berujung tujuh pemuda yang disebutkan diatas dapat dijadikan sebagai tersangka.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim. (dw/st)

(Visited 26 times, 1 visits today)

Komentar