Gugatan MJP-CK Kandas di MK, JG-KWL Siap Dilantik

Suluttimes.com, JAKARTA – Melewati proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Pasangan Calon (Paslon) Bupati Minahasa Utara terpilih Nomor Urut 2. Joune J.E Ganda SE, MAP, MM MSi bersama Kevin William Lotulung SH MH siap dilantik dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, gugatan sengketa Pilkada yang diajukan rivalnya yakni pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1. Melky Jakhin Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK) kandas alias ditolak kala dibacakan putusan
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 oleh Majelis Hakim Konstitusi, Selasa (04/02/25).

Melalui Kuasa Hukum MJP-CK, Michael Jacobus SH MH memaparkan bahwa KPU menetapkan Paslon 02, Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulong (JG-KWL) meraih 70.620 suara, jauh melampaui 51.070 suara yang diperoleh Paslon 01.
Namun, pihak Pemohon menuding
perolehan suara Paslon 02 didapat melalui pelanggaran β€œterstruktur, sistematis, dan masif” (TSM).

Baca Juga  Pemprov Sulut Salurkan Santunan Kematian bagi 10 Ahli Waris Pekerja Sosial Keagamaan

Selain itu, satu dugaan pelanggaran utama yang disorot soal kebijakan mutasi pejabat oleh petahana yang mencalonkan diri. Mutasi tersebut dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Terungkap dalam sidang Pleno terbuka yang dipimpin hakim Suhartoyo menyampaikan, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2015.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohon a quo.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Manado Kembali periksa NVB

Dengan demikian, 1 eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara.

Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 51.070 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah T 70.620 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 70.620 suara-51.070 suara = 19.550 suara (16.07%) atau lebih dari 2.434 suara.

Dikatakan Hakim, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

Baca Juga  Buka RAPJ, Danlantamal VIII : Puskopal Harus Transparan

β€œPemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Halnya Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hartoyo.

Amar putusan disampaikan Hartoyo, memutuskan Mengabulkan eksepsi Temohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

β€œDalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” beber Suhartoyo saat bacakan putusan.

Demikian rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yatu Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nubaningsh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota. (dw/st)

(Visited 20 times, 1 visits today)

Komentar