Sulut Times, Manado : Bermacam cara digunakan pengedar untuk meloloskan narkoba kepada warga binaan yang berada di balik jeruji besi, kali ini dengan melemparkan batu yang dibalut dengan plastik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Manado, Sulistyo menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa modus yang digunakan pelaku kali ini hampir mirip dengan kejadian yang terjadi waktu lalu pada tahun 2018.
“ Awalnya dua orang petugas lapas diarea blok E pada saat kegiatan rehat narapidana narkoba mendengar ada bunyi lemparan, dan setelah dicek lemparan tersebut adalah batu yang dibungkus dengan plastik yang didalamnya ada 6 paket shabu, dan langsung dilaporkan ke Polsek Tuminting, ” terang Kalapas.

Selanjutnya menurut Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Tony SIK pada kasus ini, diduga bahwa Batu itu lalu dilempar di tempat yang telah disepakati dan pada jam tertentu sesuai rencana pelaku.
“ Kami pihak kepolisian akan menyelidiki dan mengembangkan kasus narkoba ini siapa dalang dan otak dibalik rencana mengedarkan barang haram tersebut di areal pengawasan akan diperketat meminimalisir kejadian ini terulang, ” ucap Kasat.
Sementara itu Kapolsek Tuminting AKP Andy Sukristianto SH.SIK mengapresiasi pihak Lapas Manado
“ Terima kasih kepada petugas Lapas yang mau bekerja sama dalam mengendalikan kasus narkoba di Manado khususnya di wilayah hukum polsek Tuminting,” Pungkasnya.
Narkotika jenis Shabu yang diperkirakan kurang lebih dari 10 gram berhasil diamankan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Manado yang bekerja sama dengan Satuan reserse narkoba Polresta Manado dan Polsek Tuminting, pada (23/03) sekira pukul 02.05 Wita.
Komentar