Hari ini, Pemkab Minahasa Salurkan THR Bagi ASN

Suluttimes.com , Minahasa : Hari ini,(Senin,18/05/20) Pemkab Minahasa cairkan THR bagi para ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 dan Perbup Minahasa No 24 Tahun 2020.

Untuk Pemberian THR kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, Pasalnya tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke -14 ini. Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana, jabatan eselon IV dan jabatan eselon III.

Sementara itu, pegawai eselon II, pejabat daerah, pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, tidak akan mendapatkan THR. Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga :

Baca Juga  Optimalisasi PAD, Pemkab Minahasa Gelar Rakorev

Besaran THR tahun ini bagi ASN akan berbeda dari tahun sebelumnya. THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Pemerintah Kabupaten Minahasa menyediakan anggaran sebesar Rp. 21.227.653.135,- untuk pembayaran THR bagi PNS di Kab. Minahasa.

Pemberian THR ini, semoga dapat membantu semua PNS di Kab. Minahasa dan dapat di pergunakan dengan baik di masa pandemi covid 19.

Tetap jaga Kesehatan dengan pola hidup sehat, pakai masker, keluar rumah jika perlu, rajin cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitiser dan tetap berdoa agar pandemi covid 19 cepat berakhir. Pemerintah patuh, masyarakat patuh agar terbebas dari covid 19 dan dapat beraktivitas seperti biasa.

(Visited 90 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar