Hasil Audit Proyek Pemecah Ombak Likupang Tidak Relevan Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016

Suluttimes.com, MANADO – Hasil audit dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) disinyalir tidak relevan dengan Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016.
Betapa tidak, dalam aturan tersebut disebutkan kerugian negara harus nyata dan jelas. Kalau belum selesai, itu tidak nyata. Karena bisa saja ada yang kurang, jika diperbaiki. Bisa juga nihil kalau sudah dibereskan/dikerjakan sesuai waktu.
Ataupun bisa lebih besar jika semakin hari semakin rusak, tanpa ada penyelesaian dari yang bersangkutan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pada proyek pemecah ombak Likupang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu 28 April 2021 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga  BST Siap disalurkan di Minut

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup SH MH dan menghadirkan terdakwa Alexander Mozes Panambunan alias Aye bersama tim kuasa hukumnya dalam perkara tindak pidana khusus No 7/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register Perkara PDS-03/P.1.18/Ft.1/03/2021 mengacu sidang sebelumnya, Rabu 21 April 2021.

Dalam sidang ini, JPU yakni Dian Subdiana SH menyampaikan beberapa tanggapan terkait ‘tanggung renteng’, ‘permohonan kasus ini masuk ranah hukum perdata, hasil audit pemeriksaan BPKP dan sebagainya.

Replik JPU kembali dipertanyakan salah satu kuasa hukum terdakwa, Erik Mingkid SH.
Mingkid mempersoalkan tidak dimasukkannya Final Hand Over (FHO). “JPU tidak memberikan tanggapan apa yang dieksepsikan, proyek ini belum finish (FHO). Tepatnya, proyek sementara jalan, kenapa bisa ditentukan kerugian negaranya? Ini tidak relevan,” tegas Mingkid.

Baca Juga  Natal Disnakertrans Sulut Mendorong Selalu Berpengharapan

Senada kuasa hukum Stevie Da Costa SH MH juga memohon kepada majelis hakim agar berani membuat temuan hukum melalui putusan sela nanti. Sebab, jika sudah berbicara kerugian negara, maka proyek tersebut dianggap sudah selesai àtaupun sudah diserahkan. “Kalau bicara kerugian negara, harus ada penyerahan dulu, ini kan belum. Jadi saya mohon majelis hakim bisa membuat keputusan yang tepat,” timpal Dacosta. (dw/st)

(Visited 16 times, 1 visits today)

Komentar