Hutan Lindung Jangan Dirusak Ormas LSM Tantang Mabes Polri KLH Serta Kejati Sulut Siaga di Ratatotok

Sulut Times, Manado : Berdasarkan investigasi lapangan, usai tim dari Mabes Polri dan Gakkum KLH serta Kajati Sulut  melakukan sidak di kawasan Hutan Lindung Kebun Raya Minahasa Tenggara (Mitra) tidak membuat takut parah pengusaha Tambang Ilegal. Sehari setelah itu, mereka ramai ramai kembali beraktivitas.

Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sulut Tantang Tim dari Mabes Polri, Gakkum KLH serta Kejaksaan agar melakukan stay di lokasi kawasan reservasi kebun raya Ratatotok selama Tiga Bulan.

“Kami rasa jika mereka (tim dari mabes) turun dan membuat stand dilokasi, pasti tidak ada yang berani masuk dan merusak kebun raya.

dan itu terbukti, belakangan setiap kali ada investigasi dari pusat, tampak jelas alat-alat berat di turunkan, dalam artian di sembunyikan.

Baca Juga  Kejari Bitung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan TPA Aertembaga Bitung dan Terima Titipan Uang Perkara 1,082 M

usai tim kembali, mereka masuk lagi dan menghancurkan kawasan reservasi tanpa tersentu Hukum, ” ungkap salah satu Pimpinan Ormas yang namanya engan di publis.

Ormas lain juga menuturkan, kejahatan parah pengusaha tambang ilegal tanpa adanya royalti ke pemerintah, membuat geram masyarakat sulut,” Mereka mengambil hasil bumi di Sulawesi Utara dan mempertontonkan saweran untuk artis artis ibukota.

tanpa sepengalpun uang masuk ke pemerintah. lebih paranya lagi, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) disana hanya diam.

Marthen Sula, Aktivis lingkungan Sulut turut prihatin dengan ekosistem tumbuhan yang dirusak parah pengusaha Tambang Ilegal di kawasan Hutan Lindung,” kami minta dengan tegas Kapolres Mitra dan Kasat Reskrim serta pemerintah setempat, seperti Kadis Kehutanan dan Kadis DLH agar melakukan sidak dilokasi Kawasan Konservasi.

Baca Juga  Kapolres Minahasa Sentil Bahaya Pengaruh Miras di Masa Pilhut 2022

jangan hanya diam. jika tidak bergerak, kami curiga ada uang yang mengalir ke kantong pejabat dan APH. Jika dibiatkan seperti ini, lingkungan yang dulunya hijau menjadi gundul akibat disurak parah pengusaha Tambang Ilegal.” tegas Marthen.

Terpisa, Aktivis Jeffrey Sorongan juga menegaskan, jika APH dan Pemerintah tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan dan pajak di Ratatotok, sebaiknya mundur, ” Kami harap Kapolda Sulut Irjen Pol Dr.

Roycke Harry Langie dan Bupati Mitra Ronald Kandoli mencabut Kapolres Mitra dan Kasat Reskrim serta unsur Dinas terkait, yang membiarkan terjadinya pengruskan hutan lindung megawati.

suda jelas dengan beragam informasi baik dimedia sosial dan media online adanya kegiatan Ilegal, namun APH dan APD hanya diam seribu bahasa.” turur Sorongan.

Baca Juga  Sosialisasi Untuk Pemuda Dalam Rangka Pendampingan Permasalahan Hukum Digelar di Kumelembuai

Berikut Sanksi untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di hutan lindung sangat berat, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.   ((Jack))

(Visited 15 times, 1 visits today)

Komentar