Imigrasi Bitung Akan Deportasi 3 WNA Philipina

Sulut Times, Bitung : 3 orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Philipina dalam waktu dekat ini akan di Deportasi pihak Imigrasi Bitung.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Bitung Ryank Sariawan mengatakan, ketiga WNA Philipina sudah menjalani putusan Pengadilan dalam hal ini PN Tahuna dan kemudian dititipkan ke Kanim Bitung untuk persiapan pemulangan atau Pendeportasian ke negara asal mereka.

“Mereka bertiga telah menjalani hukuman di Tahuna karena melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia. Mereka dititip di Kanim Bitung untuk menunggu proses Pendeportasian”, kata Kakanim Bitung.

Rencananya, ketiga WNA Philipina ini akan di Deportasi Senin pekan depan lewat jalur udara melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Baca Juga  Siaga Covid-19, ini yang disiapkan Rumkital dr. Wahyu Slamet Bitung

“Senin pekan depan mereka akan di Deportasi melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado ke Jakarta dan selanjutnya diberangkatkan ke Philipina”, ungkapnya.

Dia menambahkan, ketiga WNA Philipina akan dikawal petugas Imigrasi Bitung hingga ke Jakarta dan kemudian diserahkan ke petugas Imigrasi pusat untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal.

(Visited 39 times, 1 visits today)

Komentar