Sulut Times, Manado : PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Sulut secara gamblang mengatakan bahwa pekerja pers yang menjadi tim sukses salah satu calon kepala daerah diimbau mengajukan cuti dari Pengurus PWI atau media tempat dia bekerja. Senin (14/9/2020)
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua PWI Provinsi Sulut Drs. Voucke Lontaan, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
“Perintah tersebut tertulis dalam PD/PRT. Dalam PD/PRT pasal 26 ayat 4 Pengurus PWI di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses di kontestasi politik, baik Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi,” terang Voucke.
Ditegaskan Lontaan, Pers Indonesia terlebih khusus yang ada di Sulut harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil dan menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
Tak lupa Lontaan mengingatkan imbauan Dewan Pers. Yang mana, seharusnya setiap insan pers tahu bahwa keberadaan pers sesungguhnya adalah dalam rangka menjamin kemerdekaan pers, dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, sebagaimana bunyi Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.
“Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan berkewajiban untuk selalu bersikap independen, dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat, yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi,” paparnya.
Komentar