“Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, termasuk didalamnya materi tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, materi tentang KUHP”ujarnya
Para peserta yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMK.Negeri 1 Bitung, SMK Negeri 2 Bitung, SMA Negeri 1 Bitung, SMA Negeri 2 Bitung, SMA Kristen Tumoutou Girian, SMA Katholik Donbosco Bitung, dan SMA Advent Bitung.
Diakhir, Rumampuk menghimbau agar para adik adik siswa dapat memahami apa yang telah disampaikan, sehingga bisa terhindar dari hukuman.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman”,” pungkas Rumampuk
Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker. (PENKUM KEJATI SULUT)






























Komentar