Suluttimes.com, AIRMADIDI -Sebulan lebih diburu Polisi, lelaki inisial SD alias Sam akhirnya dibekuk polisi di Desa Ongkouw, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (30/11/20).
SAM diamankan Timsus Polres Minut dibantu Resmob Polda atas laporan tanggal 18 Oktober 2020, buntut perbuatan sodomi yang dilakukannya terhadap 11 anak remaja di salah satu Desa di Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Modus, para remaja dibawah umur diajak bermain dalam kamar tersangka.
Kesempatan itu tak disia-siakan tersangka untuk membujuk para korban.
Bahkan beberapa anak turut diajarkan hal-hal porno oleh tersangka guna membangkitkan gairah mereka.
Benar saja, tersangka berikut dua remaja nekad melakukan perbuatan cabul terhadap rekan mereka melalui ‘anus’ (Sodomi).
Usai kejadian, para korban merahasiakan hal ini kepada siapapun, termasuk orang tua mereka. Namun imformasi ini akhirnya bocor notabene diketahui oleh orang tua para korban, selanjutnya melaporkan tersangka ke polisi.
Ditegaskan Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, atas laporan tanggal 18 Oktober 2020, tersangka langsung diburu polisi. Tersangka kabur dari Desa Werot, kemudian berpindah-pindah tempat, hingga polisi kesulitan memburu Pelaku.
Sepandai-pandainya tupai melompat, tersangka pun tak bisa berkutik ketika timsus Polres Minut, dibantu Resmob Polda Sulut mengamankan pelaku di Minsel, dan digiring ke Mapolres Minut untuk mempertanggung jawapkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 82 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Aswar Nur SIK. (st/dw)

























Komentar