Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Suluttimes, CIAMIS – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembaliterjadi. Sebuah bus pariwisata terlibat kecelakaan di Jalan Raya Panjalu Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa barat, Sabtu (21/05/2022).
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Tiga korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis. Sementara itu 15 korban lainnya yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus Pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan oleng dan tak terkendali. Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/05/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden memilukan tersebut. “Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban”.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan” ujar Rivan.

Baca Juga  Transformasi Digital dan Inovasi Dorong Kinerja Positif Jasa Raharja Kuartal III-2021

Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

(Visited 15 times, 1 visits today)

Komentar