Sulut Times, Manado : Awal Tahun Ketersediaan stok pupuk bersubsidi untuk Sulawesi Utara tahun 2021 siap disalurkan lewat anak perusahaan Pupuk Indonesia.
Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementrian Pertanian menambah alokasi untuk tahun ini menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter Pupuk Organik Cair dan 17. 000 Ton NPK Formula Khusus, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton. Dan untuk Alokasi total Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 sendiri  39.530 Ton per tahun.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Menurut informasi yang kami dapat saat di Dinas Pertanian & Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara oleh Kepala Dinas Pertanian & Peternakan Ir. Novly Wowiling, M. Si menjelaskan beradasakan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.
Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. Berdasarkan E-RDKK ini dapat memberikan petani peluang untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Kalau dilihat dari pengajuan daerah untuk provinsi Sulawesi Utara berdasarkan data yang ada. Total kebutuhan pupuk untuk provinsi Sulut UREA mencapai 75. 754 ton, NPK 108. 815 ton, SP-36 14.156 ton, ZA 29.627 ton, ORGANIK 155.971 ton per tahun. Tentu tidak akan mungkin bisa dipenuhi semuanya dengan alokasi provinsi Sulut yang hanya 39. 530 Ton untuk semua jenis produk subsidi di tahun 2021.” Jelas pak Kadis Pertanian & Peternakan Daerah Prov. Sulut di Ruang Kerjanya , Senin (08/02/20)
“Memang jatah penerima subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya dan dalam penyalurannya dilakukan secara ketat. Memang jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis,” tuturnya.
Komentar