Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kasus harian Covid-19 di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih terus bertambah bahkan meningkat tajam.
Tak heran, berbagai terobosan kini samakin gencar dilakukan pemerintah guna menghindari kontak langsung (kontak fisik), salah satunya akan diterapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dianggap menjadi solusi paling efisien untuk mempercepat proses surat menyurat dalam pemerintahan, khusus dimasa pandemi Covid-19.
Sebab, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat mendukung kebijakan work from home (wfh) notabene tengah diberlakukan dalam aktivitas pemerintahan, termasuk wfh ikut dijalankan pihak swasta.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda SE usai mengikuti
kegiatan sosialisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara virtual oleh Badan siber dan sandi negara (BSSN) melalui badan sertifikasi elektronik (BSrE) berlangsung di Pandopo kantor Bupati, Selasa (13/07/21).
Kegiatan sosialisasi penerapan TTE juga disaksikan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH, MH, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut. “Kedepan, Tanda Tangan Elektronik bisa menjadi solusi yang paling efisien untuk mempercepat proses surat menyurat dalam pemerintahan, apalagi dimasa pandemi Covid-19,” ujar JG sapaan akrab bupati Minut.
Kendati begitu lanjut bupati, tidak semua tanda tangan tersertifikasi dan bisa dilakukan pengukuran tingkat keasliannya. Namun langkah yang diambil pemerintah seperti penerapan TTE akan jauh lebih baik, salah satunya meminimalisir penyebaran wabah virus corona yang hingga kini belum juga sirnah. “Keselamatan yang utama. Masyarakat, pegawai tidak ingin terkontaminasi atau terjangkit virus covid-19. Kerja tetap berlangsung, hanya kehadiran di kantor yang berkurang, sehingga dengan penerapan TTE jelas sangat mendukung kebijakan work from home (wfh),” tambah orang nomor 1 di Minahasa Utara.
Diketahui, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) telah dijalankan jajaran Kementerian Kominfo (Kemkominfo) di tengah pandemi Covid-19.
Halnya untuk memastikan kinerja kementerian tetap berjalan, Kemkominfo menerapkan TTE dalam menjalankan fungsi persuratan, sebagaimana terpantau September 2020 silam dalam acara knowledge sharing mengenai layanan TI terintegrasi, penyelenggara Sertifikasi Elektronik Kemkominfo.
Untuk dapat melakukan verifikasi dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik, dapat melalui situs https://tte.kominfo.go.id.
Situs ini juga dijelaskan lebih lanjut terkait TTE dan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). (dw/st)

























Komentar