Joune Ganda Apresiasi Langkah DPD RI Mengevaluasi Rancangan Perda Pengelolaan Pemdes

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Joune Ganda hadiri kegiatan Diseminasi, perihal Putusan DPD RI No. 33 tahun 2024-2025.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan perangkat Desa, LSM, serta sejumlah bupati serta anggota DPRD Kabupaten/kota, bertempat di ruang rapat DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/02/26).

Agenda ini dibuka Ketua DPD RI Sultan Najamudin, diawali dengan penjelasan mengenai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa (Pemdes).

Dimomen ini, Sekjen APKASI memberikan apresiasi terhadap pimpinan serta anggota DPD RI ikut mengevaluasi rancangan Perda kondisi tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) di berbagai daerah.

Menurut Joune Ganda, persoalan desa tidak hanya bersifat administratif, melainkan bersifat struktural dan berkaitan dengan desain kebijakan nasional, regulasi, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga  Pemdes Kolongan Kembali Salurkan BLT DD Tahap Dua

“Diseminasi harus menjadi ruang untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur, tidak berhenti pada penyampaian hasil evaluasi semata,” sebut Sekjen APKASI.

Ia menilai bahwa Desa harus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif dan kapasitas dalam mengelola pembangunan.

Prinsip rekognisi dan subsidiaritas, lanjutnya, perlu diwujudkan secara nyata dalam kebijakan dan praktik pemerintahan Desa.

Joune juga menyoroti kebijakan dana desa, khususnya pengalokasian sebagian dana untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Meski bertujuan baik, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran dan persaingan dengan usaha desa yang telah berjalan di sejumlah daerah. (dw/st)

(Visited 26 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar