Suluttimes, MANADO –Â PT Jasa Raharja (JR) Cabang Sulawesi Utara dengan PT Antarjo Produk Sulut (Antarjo) yang merupakan produk dari putra daerah Rabu (06/07/2022)menandatangani nota kesepahaman alias MoU tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Penandatanganan ini berangkat dari semangat memajukan transportasi daring yang kian menjamur di Indonesia begitu juga yang terjadi di Sulawesi Utara pada khususnya.
Transportasi daring berbasis aplikasi wajib memberi perlindungan asuransi untuk penumpangnya dari risiko kecelakaan.

Oleh karena itu, Jasa Raharja Sulawesi Utara bersama Antarjo yang merupakan satu dari penyedia transportasi daring berbasis aplikasi di Sulawesi Utara mengambil inisiatif memfasilitasi operator ASK, dalam hal ini adalah Antarjo untuk pengutipan iuran wajib diperuntukkan sebagai kepastian jaminan bagi penumpang pengguna angkutan daring.
“Ini merupakan suatu perlindungan dasar kepada para penumpang yang menggunakan aplikasi Antarjo Mobil. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan bagi yang meninggal dunia atau kecelakaaan,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam, dalam acara penandatanganan MoU di kantor Jasa Raharja Sulut.
“Hal ini juga sebagai salah satu administrasi perizinan taksi online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang menyatakan bahwa perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus mengasuransikan tanggung jawab, yaitu berupa iuran wajib,” kata Amaluddin.
Meninggal dunia kami berikan santunan sebesar Rp50 Juta, kemudian untuk biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 Juta,”
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam
Nominal santunan yang akan diberikan lewat MoU ini, sama seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 untuk kategori jenis angkutan darat. Dimana bagi penumpang yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 Juta, cacat tetap Rp50 Juta (maksimal), perawatan (maksimal) Rp20 Juta, penggantian biaya penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4 Juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 Juta, serta manfaat tambahan penggantian Bmbiaya ambulance Rp500ribu.
Komentar