KM3K Kembali Pertanyakan Proses PAW Efendi Moha ke DPRD Minut

Suluttimes.com, AIRMADIDI -Kordinator aksi Perwakilan Koalisi Masyarakat Minut Menuntut Keadilan (KM3K), Maria Taramen kembali mempertanyakan usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai NasDem di DPRD Minut, an Jafar Efendi Moha terhadap saudari Sintia Geli Rumumpe (SGR) yang maju dalam perhelatam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sejak berproses 2020 silam.

Hal ini disampaikan Maria Taramen saat diterima Ketua DPRD melalui Ketua Fraksi Nasdem DPRD Minut, Meydi Kumaseh dan anggota DPRD Paulus Sundalangi dalam pertemuan di kantor dewan, Kamis (15/07/21).
“Kami hanya ingin pertegas kapan PAW bisa terlaksana. Pasalnya sudah hampir setahun tidak ada progres,” timpal Maria.

Dikatakan Kumaseh, DPD Partai NasDem Minut hingga kini belum mengantongi SK asli dari DPP.

Baca Juga  ODSK - Sulut Sehat Satu Peta Bergema di Jakarta

“Kami Fraksi Nasdem DPRD Minut masih menunggu surat fisik dari DPP Nasdem yang tentunya mekanisme ke DPW Sulut, DPD Minut, selanjutnya masuk DPRD Minut,” terang Kumaseh menerangkan pihaknya akan mengawal jika surat (SK) tersebut sudah ada.

Sementara Efendi Moha menjelaskan bahwa SK dimaksud sudah ada sejak Februari 2021 lalu. SK tersebut menurut Moha ditandatangani langsung oleh Ketua Koordinasi Bappilu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Bahkan surat tersebut sudah diteruskan ke DPW NasDem Sulut yang diperlihatkan oleh Sekretaris DPW, Victor Mailangkei.

Dalam pertemuan tersebut tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) dan dipantau sejumlah aparat kepolisian setempat. (dw/st)

(Visited 24 times, 1 visits today)

Komentar