Kadis PUTR Talaud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK 2024: Jaksa Bongkar Dua Modus Korupsi

Sulut Times, TALAUD : Kejari Talaud resmi menetapkan JRSM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, Jumat, 21 November 2025.
 

Penetapan JRSM sebagai tersangka menegaskan komitmen Kejari untuk memerangi penyimpangan anggaran di wilayah perbatasan, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
 

JRSM diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Ia diduga mengatur proyek, menggunakan perusahaan orang lain untuk memuluskan tindakannya, dan bahkan meminta setoran uang dari kontraktor.
 

Kajari Talaud, Edwin Ignatius Beslar, menjelaskan bahwa rangkaian bukti kuat telah terkumpul, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan analisis ahli. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan praktik korupsi yang sistematis yang melibatkan JRSM.

“Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DAK 2024 terjadi secara terstruktur. Bukti-bukti menunjukkan bahwa tersangka mengendalikan proyek hingga menerima aliran dana secara langsung,” tegas Beslar.

Baca Juga  Babinsa Melonguane Barat Sertu Pransisco Pase Manfaatkan Lahan Tidur untuk Menanam

Penyidik mengungkap dua modus utama korupsi yang dilakukan oleh JRSM, menjeratnya dalam kasus ini:

 1. Pinjam Bendera CV Eljireh
 

Modus pertama terjadi pada proyek Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun yang bernilai Rp49.750.000.
JRSM diduga mengarahkan pemilihan CV Eljireh sebagai pelaksana pengadaan, meskipun faktanya ia sendiri yang mengendalikan seluruh pekerjaan.

Ia bertemu dengan Direktur CV Eljireh, inisial G, dan membuat kesepakatan “pinjam bendera”. JRSM menjanjikan fee sebesar 7% kepada pemilik perusahaan.

Setelah dana proyek cair, istri JRSM menerima dua kali transfer sebesar Rp20 juta per transaksi ke rekeningnya pada Desember 2024.


2. Pemerasan Anggaran Proyek
 

Modus kedua melibatkan dugaan pemerasan terhadap proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan oleh PT Blessindo Grup.
JRSM diduga secara aktif meminta uang dan fasilitas tertentu kepada penyedia jasa.

Baca Juga  Breaking News! Calon Bupati dan Wabup Talaud Ditetapkan Tersangka

Permintaan ini ia ajukan dengan imbalan memastikan proses pencairan anggaran proyek berjalan lancar. Ia melakukan permintaan ini sebelum penyedia mengajukan permohonan pencairan.

Sejumlah proyek DAK 2024 di Dinas PUTR Talaud kini menjadi perhatian utama penyidik. Proyek-proyek tersebut antara lain:

Pemeliharaan Jalan & Jembatan Karatung Tengah – Karatung Selatan (Rp107.508.000)

Pemeliharaan Jalan Salibabu – Balang (Rp73.085.000)

Pemeliharaan Jalan Lingkar Karatung (Rp93.657.000)

Pemeliharaan Jalan Manggaran – Damau (Rp95.126.000)

Pengawasan Irigasi Tarun (Rp49.750.000)

Skema “pinjam perusahaan” dan transfer uang dari penyedia proyek menjadi bukti kunci yang menunjukkan bagaimana JRSM menguasai dan mengendalikan mata rantai pengadaan.
 

JRSM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“JRSM di jerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor,” kata Beslar.
 

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau kurungan 4 hingga 20 tahun, ditambah denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Imbas Gempa, Melonguane Gelap Gulita


Saat ini, JRSM telah ditahan di Lapas Kelas III Lirung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

(Visited 331 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar