Sulut Times, Manado : Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud nomor urut 4 inisial TW-JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penetapan tersangka ini dilakukan terkait dugaan kasus pelanggaran pidana pemilihan Paslon Nomor Urut 4 TW-JA yang melibatkan perangkat Desa Dapihe inisial AY dalam kampanye.
Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga, ketika dikonfirmasi sudah membenarkan hal tersebut.
Menurutnya dasar penetapan tersangka berdasarkan, LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024.
“Berdasarkan alat bukti/barang bukti yang disampaikan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi serta pendapat peserta gelar maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditetapkan sebagai tersangka terhadap subjek hukum yaitu paslon nomor urut 4,” jelasnya
Menurutnya pasal yang dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pemilihan pasangan calon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye, sebagaimana dimaksud dalam pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
((jack Latjandu/St)).
Komentar