Sulut Times, Manado: Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Sulawesi Utara, begitu juga dengan jumlah sampel dari seluruh fasilitas kesehatan di daerah ini.
Untuk mengantisipasi antrian sampel hasil pemeriksaan laboratorium yang bisa memakan waktu lebih dari 48 jam, Pemerintah Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan menyatakan bahwa Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT Antigen) dapat menjadi penegakan diagnosa Covid-19.
“RDT Antigen jadi penegakan diagnosa Covid-19,”tegas dr Debie Kalalo selaku Kepala Dinas Kesehatan Daaerah Sulawesi Utara kepada media ini Kamis (29/07/2021).

Dijelaskan Kalalo bahwa pihaknya telah menyurat ke instansi terkait di 15 kabupaten kota bahwa wilayah Sulut termasuk Kriteria C, sehingga Rapid Diagnostic Test Antigen dapat digunakan sebagai salah satu metode pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kriteria C: jika tidak ada akses NAAT dan pemeriksaan tidak dapat dilakukan dengan cepat (waktu pengiriman > 24 jam DAN waktu tunggu >48 jam), maka pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining dapat menggunakan RDT-Ag.

Kalalo menegaskan bahwa kondisi ini berlaku mulai tanggal 28 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menegaskan penambahan 566 kasus baru, 158 merupakan hasil dari RDT Antigen.
Komentar