Sineri: Kritik PPK Tol Satu Lahan Ajukan Dua Permohonan di Pengadilan Bitung

SULUTTIMES.COM, Bitung — Terkait lahan yang dijadikan jalan tol, Djohns Perry Sineri kritik tindakan pihak PPK tol Manado Bitung. Nomor suratnya berbeda namun satu sertifikat tetap pihak tol membuat permohonan penetapan penitipan di pengadilan Negeri Bitung dijadikan tagihan ganda.

Ketika kunjungan awak media ini, ke rumahnya seperti yang diketahui Djohns Sineri yang diberikan kuasa sepenuhnya dari keluarga pemilik tanah, kepada Djohn Sineri yang adalah ketua Gerakan Karya Justitia SULUT, Kamis (29/07/2021).

Sineri menyebutkan, “Ini lahan yang sama padahal, dan pertama 640 ribu rupiah per meter itu sudah di terima dengsn nilai titipan 725 juta rupiah yang ini surat nomor 381 sudah di bayar, sedangkan surat nomor 249 juga sertifikat yang sama masi di titip di Pengadilan Bitung dengan nilai kurang lebih 600 juta rupiah itu masi titipan. Pemilik lahan karena dia sudah tahu dia tidak mau menerima uang tersebut,” ungkap Sineri.

Baca Juga  Kansil "Tantang" Humiang Di Depan Pjs Gubernur Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN

“Pada prinsipnya, dari pihak pemilik lahan tersebut tidak mengetahui sebelumnya kalau ada yang terjadi semacam markup, diduga ada terjadi markup karena satu sertifikat diajukan oleh pihak PP Tol Manado Bitung, menjadi dua permohonan penetapan penitipan kepada pengadilan Bitung,” sebut Sineri.

Dan hal ini juga perlu dipertanyakan apakah ini diperiksa oleh pengadilan Negeri Bitung atas dokumen yang diajukan PPK tol Manado Bitung dua, kami tidak tahu. Padahal Presiden RI menetapkan agar lahan yang akan di jadikan jalan tol di ganti untung yang layak, bukan ganti rugi,” jelasnya.

Yang jelas aneh bin ajaib bahwa satu sertifikat diajukan dua permohonan penetapan penitipan uang untuk ganti rugi pembayaran lahan yang di jadikan tol,” imbuhnya.

Baca Juga  Walikota Peduli, Hadir di Ulang Tahun Jemaat Getsemani ke 14 Advent Manembo-Nembo

Lahan tersebut pada awalnya Girian weru dua karena terjadi pemeKaran maka terjadilah alih desa menjadi 00381 awalnya sebelum pemekaran nomor surat 249 dan sekarang setelah di mekarkan sudah menjadi Sagerat,” ucap Sineri.

Seharusnya pengajuan permohonan penetapan penitipan uang oleh PPK tol Manado Bitung menggunakan nomor sertifikat yang sudah di alih desa 2016 00381 bukan PPK tol mengajukan lagi permohonan penetapan penitipan uang dengan dua modus,” jelasnya.

Karena nomor yang sah adalah 00381 tetapi mereka juga gunakan penetapan permohonan di pengadilan Negeri Bitung dengan nomor 249 sebelum di alih desa,”

Sehingga pengajuan penetapan penitipan uang di kantor pengadilan negeri Bitung itu menjadi dua satu sertifikat dengan dua nomor padahal pemilik yang sama, opjek yang sama,”

Baca Juga  Lomboan: Masyarakat Bitung Tak Perlu Ke DisdukCapil TerKait Regist Kependudukan

Diduga ada semacam rekayasa yang dilakukan, ini perlu diadakan kajian dan penelusuran sesuai hukum yang berlaku,”

Dalam hal ini berarti akan di bayar dua kali, memang yang pertama sudah di bayar namun harganya berbeda dengan harga yang di ajukan yang ke dua, jadi ini merugikan pihak pemilik lahan tersebut,” tutur Sineri.

Anehnya pengadilan Negeri Bitung tidak teliti dalam penetapan satu sertifikat akan diganti rugi dua kali,” tutup Sineri.

(Visited 12 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar