Kanim Tahuna ikuti Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sangihe

Sulut Times,, TAHUNA : Imigrasi Tahuna ikuti pemusnahan barang bukti bersama Kejari Sangihe.

Pemusnahan barang bukti seksi tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dilaksanakan pagi tadi (Kamis, 22 Juni 2023) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB), Imigrasi Tahuna juga diundang bersama sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A. Mido bersama 1 (satu) orang Analis Keimigrasian Pertama hadir mewakili Kakanim dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Kegiatan diawali dengan pembukaan serta sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto, S.H., M. H. 

Dalam sambutannya, Kajari Sangihe Eri Yudianto, S.H., M. H. menyampaikan bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum ini dilaksanakan secara reguler selama 6 bulan sekali. 

Baca Juga  Kanim Tahuna Bentuk Tim PORA Kecamatan Essang dan Essang Selatan

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dari barang bukti tersebut.

Selanjutnya Pembacaan Putusan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang terdiri dari 30 perkara, dimana perkara terbesar merupakan perkara obat-obatan terlarang. 

Salah satu dari 30 perkara tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Keimigrasian yang melibatkan 4 (orang) Warga Negara Asing.

Hadir dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Kepulauan Sangihe yang diwakili Hakim Tingkat Pertama Galih Prayudo, S. H., M. H, mewakil Kakanim Imigrasi Sangihe Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wawan A. Mido, Kasat Rekskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Fadhly, Kasat Narkoba yang diwakili KBO Sat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Ipda Stanly Londok danepala BPOM Kepulauan Sangihe Ermanto Siahaan.

Baca Juga  576 Warga Binaan Sulawesi Utara Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Postingan Populer

(Visited 64 times, 1 visits today)

Komentar