Sulut Times, Manado : Dugaan Enam Anggota Oknum Brimob menembak tiga belas warga di lokasi tambang Pasolo Desa Ratatotok satu Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, Manado (15/5/2024).
Irjen Pol Yudhiawan,” Kapolda Sulawesi Utara ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Thamsil, Bahwa”Kapolda ketika mendapat informasi tentang peristiwa di lokasi tambang PT. HWR, langsung memerintahkan Propam untuk menuju lokasi dan mengecek kebenaran atas peristiwa yang terjadi.
Dalam hal keberadaan enam anggota Brimob di lokasi tambang Pasolo Desa Ratatotok satu Kecamatan Ratatotok, itu sudah sesuai prosedur ada surat perintah tugas dari atasan dan atau pimpinan, kata Thamsil Kabid Humas Polda Sulut.
Lanjut Thamsil,”kehadiran enam anggota Brimob tersebut permintaan pengamanan dari PT. HWR.
Dan PT. HWR mempunyai Ijin Usaha Pertambangan IUP berlaku sampai tahun 2025 dan mempunyai lahan kurang lebih seratus hektar.
Tidak benar anggota Brimob yang melakukan pengamanan dan penembakan secara membabi buta terhadap ke tiga belas warga tersebut, ucap Thamsil.
Pihak Propam Polda Sulut dan penyidik Polres Minahasa Tenggara telah melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan di lokasi tempat kejadian TKP ” tak di dapati penembakan secara membabi buta terhadap ke tiga belas warga penambang ilega tersebut,” yang sebenarnya anggota Brimob melakukan tembakan peringatan ke udara.
Tiga belas warga penambang ilegal tersebut ada yang luka karena tersungkur di bebatuan mereka lari ketakutan bukan kena tembak,tegas Thamsil.
Kata Thamsil, Kabid Humas Polda Sulut bahwa ke-tiga belas orang tersebut bukan warga Desa Ratatotok” tetapi dari Desa Mundung Tombatu.
Keberadaan tiga belas orang di lokasi tambang Pasolo Desa Ratatotok dugaan ada yang membiyai dibayar per-orang rp.100 ribu rupiah, dan pihak Kepolisian Polda Sulut serta Polres Mitra masih mendalami siapa yang membiayai dan juga siapa yang menyuruh, pungkas Thamsil Kabid Humas Polda Sulut.
PT.HWR sendiri suda mengganti rugi atau pembayaran atas tanah milik warga, dan apabila kalau ada masyarakat merasa tanahnya belum mendapatkan ganti rugi silahkan melaporkan.
Terjadi peristiwa tersebut pada jam 23 malam tanggal (13/5/2024) .
Ketiga belas orang warga masuk secara tidak sah di area tambang yang di kuasai oleh PT.HWR mempunyai ijin resmi, pada jam 17 atau jam lima sore.
Keberadaan tiga belas orang dilihat oleh securiry dan memberitahu kepada anggota Brimob Polda Sulut yang bertugas pengamanan di lokasi, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar dilakukanlah penertiban untuk mereka keluar dari lokasi PT.HWR karna melakukan penambangan dan kegiatan lainnya secara tidak sah, tutup Thamsil.
(jack latjandu metuak/St).
Komentar