Saksi Ahli : Penanganan Tindak Penanganan Pemilu Harus Hati-Hati

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Sidang perkara pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) terus bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi, Kamis (16/05/24).

banner 970x250

Terpantau, agenda sidang hari ke empat menghadirkan saksi ahli dari akademisi Eugenius Paransi SH MH.

Ketika ditanyakan DR Santarawan Paparang SH MH M.Kn notabene kuasa hukum terdakwa, perihal lidik aduan pelanggaran Pemilu apakah bisa dilaporkan ke Polisi ??.

Paransi menjelaskan bahwa, apapun laporan yang berkaitan dengan Pelanggaran Pemilu harusnya dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penanganannya pun harus lebih hati-hati, karena waktu penyelesaiaan sangat terbatas.

Dijelaskan bahwa Sentra Gakkumdu yang beraktivitas penegakan hukum tindak pidana pemillu. Sebab, sentra ini terdiri dari unsur Kepolisian, Jaksa maupun Bawaslu.

“Prinsipnya bahwa apapun laporan yang berkaitan pelanggaran Pemilu ada Gakkumdu. Misalnya ada laporan lain, tepatnya dua lidik aduan tidak bisa disatukan dalam berkas yang sama. Harus dibedakan,” ulas staf dosen Unsrat Manado ini.

Usai sidang, Santarawan Paparang kepada sejumlah wartawan kembali mengulas Pasal 484 ayat 1 UU No.7 tahun 2017 mempertegas bahwa putusan pengadilan terhadap kasus Pemilu sebagaimana menurut Undang-Undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu sudah harus selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional.
Faktanya, perkara yang bergulir di PN Airmadidi ini, jelas-jelas Kadaluarsa. Jika ada artinya pelapor, penyidik polisi, termasuk Jaksa mengabaikan aturan ini.

“Apalagi sangat tegas dan jelas disebutkan dalam Pasal 484 ayat 1. Tidak bisa keluar dari domain UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota wajib menindak lanjuti putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,” tegas Paparang. (dw/st)

(Visited 74 times, 1 visits today)

Komentar