Sulut Times, Talaud : Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan,SH SIK MH turun. langsung ke Mapolsek Beo dalam rangka Pengecekan dan Pengawasan serta Antisipasi tindak Pidana dalam upaya bersama pencegahan Virus Corona atau Covid 19, (Minggu,19/4/2020) siang.
Dalam kunjungan Kapolres mengecek serta bertemu dengan pelaku pengrusakan Posko Pam Cegah Covid 19 di Desa Resduk yang telah diamankan di Mapolsek Beo.
”Bapak Kapolres melaksanakan pengecekan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pengrusakan sekaligus memberikan beberapa himbauan cegah covid 19 kepada pelaku”, kata Kapolsek Ipda Johan Atang.
Selesai melaksanakan pengecekan di Mapolsek Beo, Kapores didampingi Kapolsek Beo Ipda Johan Atang pada pukul 09.50 wita, meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengrusakan Posko Penanganan Covid 19 yang berlokasi di Desa Bantik Kecamatan Beo.
“Pelaku ME alias Marianus (47) warga Desa Bantik sudah diamankan di Polsek Beo dan anggota langsung mengamankan TKP kemudiaan di Police Line dan Unit Reskrim langsung mengambil langkah langkah memeriksa Saksi saksi dan memeriksa pelaku pengrusakan posko covid 19”, ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan,SH SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Saya menghimbau agar masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyebaran Virus Corona atau Covid 19″, ujar AKBP Alam Kusuma S Irawan.
























Komentar