Sulut Times, Manado : Tomy Tatawi SH selaku kuasa Hukum dari Abdul Hajat Djafar, bahwa dari termohon praprer ada bukti yang berupa surat undangan untuk klarifikasi atau undangan untuk gelar perkara itu tidak ditemukan dan atau tak pernah diterima bahkan tak pernah dikirim kepada pemohon dalam hal ini, Abdul Hajat Djafar.
Lanjut Tomy, Juga termasuk penyitaan barang bukti diajukan juga tanpa ada sepengetahuan klien kami.
Karna Opyek yang dalam perkara ini yaitu sertifikat sampai saat ini masih ditangan pemohon praper.
((jacklatjandu)).
(Visited 43 times, 1 visits today)
























Komentar