Kasus Tanah di Kotamobagu Polisi Sudah Tetapkan 9 Tersangka 2016 Brigade Nusa Utara Desak Kejati Tuntaskan

Sulut Times, Manado : Polemik kasus Tanah di Kota Kotamobagu yang disampaikan salah satu korban mafia tanah juga Guru Besar IPB University, Prof. Ing Mokoginta dan Stelah Mokoginta terus memanas.

Selasa (9/9/2025), Brigade Nusa Utara yang dipimpin Stenly Sendow menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulut.

Dalam orasinya, Stenly menilai ada ketidakadilan yang dialami Prof. Ing. Ia menegaskan, kasus dugaan pemalsuan surat dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sembilan orang, termasuk pemilik Hasrat Abadi dan istrinya, Stelah Mokoginta, harus segera ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.

“Kami minta perkara ini jangan digantung. SPDP sudah ada di Polda Sulut, tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Prof. Ing sangat dirugikan, dan kami butuh kepastian hukum,” tegas Stenly.

Baca Juga  Hari Listrik Nasional ke 75, Kejati Sulut Terima Penghargaan dari PT. PLN ( Persero)

Ia menambahkan, perjuangan mencari keadilan sudah dilakukan hingga ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri jika proses hukum berjalan lambat. “Harapan kami, Kejaksaan segera menetapkan tersangka sesuai mekanisme P-16 agar kasus ini bisa disidangkan,” pungkasnya.

         ((Jack Latjandu)). 
(Visited 67 times, 1 visits today)

Komentar