Suluttimes.com, AIRMADIDI – Siapapun memasuki areal kantor Desa Lembean diwajibkan menggunakan masker. Aturan tidak tertulis ini sudah diberlakukan sejak ditetapkannya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia oleh pemerintah 2019 silam.
Tak disangka, salah seorang lansia terpaksa ditegur Kumtua Desa Lembean Lowry Veible Katuuk AMd Kes, saat bertandang di kantor Desa untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rabu (01/09/21). “Opa lain kali tolong pake masker neh.. kalau datang di kantor Desa. Ini tolong dipake. Bukan hanya di kantor Desa, jika keluar rumah musti pake masker, siapapun tak terkecuali. Protokol kesehatan 3M harus kita patuhi bersama, termasuk aparatur Desa,” terang ibu Lowry sapaan akrab Kumtua Desa Lembean sembari menyerahkan masker untuk lansia tersebut.
Disebutkan Katuuk, lansia yang tidak mengenakan masker memang tidak sengaja, karena buru-buru ke kantor Desa, yang bersangkutan akhirnya lupa mengenakan masker.
Diketahui, penyaluran BLT bagi sedikitnya 79 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berlangsung tertib dan lancar dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Penyerahan BLT untuk tiga bulan, yakni bulan Juli-Agustus-September totalnya Rp 900 ribu. “Hari ini penyerahan BLT kepada 79 KPM, proses administrasi juga berjalan lancar, tidak ada masalah. Setiap PKM menerima Rp 300 ribu, jadi 3 bulan besarnya 900 ribu rupiah, tidak ada pemotongan. Seperti biasa aktivitas kantor tetap mematuhi Prokes,” tegas isteri perwira polisi ini. (dw/st)

























Komentar