Kejaksaan Geledah, Dinas Lingkungan Hidup Manado Sulawesi Utara

Sulut Times, Manado : Kejaksaan Negeri Kejari Manado, dipertengahan bulan Januari Tahun 2024 mulai mengembangkan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019.

Sekira pukul 11.00 WITA, tim dari Kejari Manado dipimpin Kasipidsus Evan Sinolingga SH melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kota Manado.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti – bukti terkait pengadaan enam 6 unit Incinerator yang dananya menggunakan APBD Kota Manado tahun 2019 sebesar 11,5 miliar rupiah.

Teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah.

Karena alat tersebut digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.

Diketahui, pengadaan incinerator dipersoalkan Komisi III DPRD Kota Manado, karena pengadaan dinilai ganjal karena dilakukan lewat Penunjukan Langsung (PL).

Ironisnya lagi, Sub Kontrak sempat menyegel dan merusak enam incinerator karena persoalan pembayaran tidak lunas.

Menanggapi pernyataan Komisi III DPRD Manado, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Franky Porawouw menjelaskan bahwa tidak berfungsinya incinerator bukan karena rusak tetapi disebabkan kehabisan BBM karena satu alat tersebut menghabiskan 60 liter dexlite perhari.

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Manado

dalam penggeledahan telah menemukan sejumlah barang bukti dan langsung dibawa.

Supriyana Plt. Kepala dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara,”menjelaskan tim dari Kejaksaan mereka koporatif, ucapnya.

Dan kami Dinas DLH juga menghargai dan mereka bersikap ramah, walaupun kami dalam penggeledahan, Tutur Yatna ke media ini.

(jack lm/st).

(Visited 113 times, 1 visits today)

Komentar