Kejari Minut Musnahkan Babuk 16 Perkara Selang Januari-Maret 2022

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut), Kamis (21/04/22) melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) sedikitnya 16 perkara tindak pidana umum selang bulan Januari-Maret 2022.

Babuk yang dimusnahkan di kawasan parkiran kantor Kejari Minut, seperti samurai, parang, martil, gunting, pakaian, handphone, kursi plastik dan uang palsu (Upal) pecahan seratus ribu senilai Rp 164.900.000 (seratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Yohanes Priyadi SH MH menegaskan
pemusnahan barang bukti seperti ini merupakan kegiatan rutin, sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca Juga  VAP Sisir Kawasan Pasar 45

“Sedikitnya 16 perkara dari bulan Januari hingga Maret 2022, oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berupa barang tajam, benda-benda berbahaya, termasuk pakaian, handphone, kursi plastik dan uang palsu senilai Rp 164.900.000. Semuanya dimusnahkan,” tegas Yohanes Priyadi.

Turut menyaksikan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, Perwakilan PN Airmadidi, Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan /PB3R Ivan Bermuli SH, Kasie Intel Juan palempung SH, Kasie Pidum Joice Tasiam SH MH, Kasie Pidsus Wilke Rabeta SH. (dw/st)

(Visited 147 times, 1 visits today)

Komentar